Rabu, 20 Agustus 2014

(TUGAS) CERPEN - "KETIKA KU BERANJAK DEWASA"




KETIKA KU BERANJAK DEWASA

     “Manda, jangan lupa bawa sepatu hitam, kaos polo, dan baju dalam yang banyak. Sepulang dari ospek, harus langsung ganti baju, mandi, dan cuci semua pakaianmu. Ingat, ibu nggak akan ada di sisi kamu lagi buat ngebantuin kamu. Kamu harus berjuang dan bertanggung jawab atas dirimu sendiri.”
Itu kata-kata Ibu Manda sebelum Manda berangkat ospek pagi ini. Ibu Manda kebetulan akan pulang ke Cilacap siang hari nanti, sebelum Manda pulang ke kos. Beliau menemani putrinya selama dua hari di kos untuk mengajarinya segala macam sesuatu yang harus dilakukan ketika hidup jauh dari orang tua.
“Di kos nanti nggak ada yang ngawasin kamu. Paling cuma Om Irwan dan Tante Devi, tapi mereka berdua kan juga sibuk mengurus anak-anak mereka. Kamu juga nggak bisa terus bergantung sama mereka. Jangan manja. Pokoknya harus mandiri,” Manda bersiul malas saat ibunya dengan cerewet menasihatinya. Apa yang bagi ibunya merupakan hal yang serius, tetapi bagi Manda hal itu hanya masuk telinga kanan, keluar telinga kiri.
“Iya, iya, berisik ah. Aku lagi sibuk tata-tata nih buat ospek besok. Belum bikin co-card, belum juga laminating pita, dan sebagainya. Ibu dari tadi hanya ngomong melulu tanpa bantuin Manda,”keluh gadis berambut ikal sebahu itu.
“Loh? Itu tugas kamu atau tugas ibu? Kamu kan yang kuliah, kenapa ibu juga ikutan repot? Kebetulan aja Ibu masih disini, jadi masih bisa bantuin kamu. Coba kalau ibu pergi. Kamu emang mau minta tolong dan nyolot sama siapa?” Ibu Manda sebenarnya tak serius dengan perkataannya. Ia hanya ingin membuat putri semata wayangnya itu sadar bahwa tidak selamanya sang Ibu akan terus mengasuhnya dan memanjakannya seperti bayi. Namun, Manda justru menanggapi itu dengan sangat serius, terlebih pikirannya sedang kalut mencari beberapa bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk membuat co card.
Manda pun menyahut dengan marah, “Kalau ibu gak mau bantuin, ya udah, sana ibu pulang aja ke rumah. Ga usah nemenin Manda di sini!”
Ibu Manda pun melotot marah mendengar perkataan putrinya, tetapi apadaya, dia tak pernah bisa memarahi putri semata wayangnya itu. Dia keterlaluan sayang padanya. Mungkin itulah letak kesalahannya yang membuat Manda menjadi gadis yang egois dan semaunya sendiri seperti Manda.
Manda akhirnya membuat segala macam perlengkapan ospek sendirian. Meskipun ada banyak kakak tingkat dalam kos-kosan itu, tetapi Manda bertekad dia tak butuh bantuan siapapun. Sifat egoisnya membuatnya menjadi sosok yang gigih namun rapuh di saat yang bersamaan.
Keesokan paginya, jam weker Manda berdering sangat nyaring dan begitu memekakkan telinga. Manda meraung kesal dan menutup telinganya dengan bantal. Ibu Manda pun terpaksa menghentikan tidurnya untuk membangunkan Manda.
“Mandaaa!! Banguun Manda!! Ini sudah pukul berapa?! Kamu bisa dihukum kakak tingkat kalau kamu telat!”
Manda mendengus kesal, “Sebentar lagi, Bu. Tadi malam aku sangat mengantuk. Pekerjaan dan tugas-tugas itu begitu menyitaku. Aku capek, please, satu menit lagi?!”
“Lebih baik kamu berangkat lebih pagi dibandingkan kamu dihukum!” Ibunya memperingatkan dengan nada tak kalah ketus.
Manda akhirnya bangun dengan malas-malasan. Nyawanya kemana, tubuhnya kemana, nampaknya mereka belum menyatu dengan sempurna dalam diri Manda. Dia begitu lelah mengerjakan semua tugas-tugas dari kakak pembinanya. Sungguh kasihan Manda.

--------
“Ayo makan disini,” Ibunya menunjukkan sebuah warung makan yang berada tak jauh dari kos Manda. Gadis itu memang ngaret dari waktu yang sudah dia jadwalkan sendiri di memo-nya. Rambutnya yang ikal itu belum sempat ia sisir, tasnya belum ter-resleting sempurna, dan kemejanya pun masih acak-acakan. Ibunya hanya menggelengkan kepala heran melihat penampilan putrinya.
Apa jadinya jika dia meninggalkannya hidup sendiri di kos?
Apakah keadaan putrinya yang manja itu akan tampak semakin berantakan?
“Kamu cepat makannya, nanti biar Ibu saja yang bayar. Nanti kamu cari ojek di depan gerbang kampus. Siapkan aja uang lima ribu. Ingat, selalu siapkan uang lima ribu.”
Manda sibuk makan dengan cepat karena diburu waktu. Jamnya menunjukkan pukul 05.45. Lagi-lagi, entah untuk kesejuta kalinya, gadis itu menghiraukan perkataan ibunya.
“Udah, Bu. Aku berangkat dulu,” Manda langsung meneguk air putih dengan cepat. Kemudian, tanpa sempat menyalami tangan ibunya, anak penyuka warna biru muda itu langsung lari tergesa-gesa menuju depan gerbang kampusnya. Kebetulan kampusnya berada tepat di samping gerbang kampus.
“Manda, ibu nanti pulang jam 1 siang. Ingat ya, apa semua yang ibu pesenkan sama kamu. Ibu nggak bisa lama-lama ada di sini. Ibu harus ngantor, besok ada rapat penting. Nanti kuncinya ibu titipkan sama Mbak Safira. Oya, kamu udah bawa co-cardnya? Tadi ibu lihat masih di meja....”
“Udah kok, Bu.” Sahut Manda ketus sambil berlari meninggalkan ibunya menuju depan gerbang kampus.
Ibunya lagi-lagi hanya bisa menghela napas.
-------

“Sial, kenapa nggak ada ojek di sini? Katanya Ibu biasanya ojek di sini?” Manda celingukan mencari ojek yang biasanya bersliweran di sekitar sini.
Sudah lima menit gadis itu mencari. Jam tangannya sudah menunjukkan pukul 6 lebih.
“Waduh, gawat, bisa-bisa aku kena damprat kakak tingkat,” keluh Manda kebingungan dalam hati.
Akhirnya Manda memutuskan untuk berlari saja. Mumpung tenaganya masih cukup untuk memburu waktu yang takkan mungkin berhenti berdetak. Kebetulan gedung fakultasnya agak jauh dari gerbang depan. Deru napas Manda terdengar memburu saat berlari kencang menerobos kerumunan mahasiswa baru lain yang juga sedang berlari-larian.
---------

“Yang telat berdiri di samping saya, dan harap mengenakan co-card sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Manda kebingungan mencari co-card miliknya di dalam tas. Kakak pembina terus memelototinya ketika mengetahui bahwa adik tingkatnya itu nampak gugup mencari sesuatu.
“Udah ketemu dek?” kata kakak itu dengan nada agak ketus. Manda justru semakin gugup mendengar kata-kata itu. Dia makin mengacak-acak isi tasnya.
“Yang tidak membawa co-card silahkan berdiri di depan gedung fakultas teknik sampai jam satu siang.”
Deg! Bagaimana kakak itu bisa tahu? Keluh Manda dalam hati. Akhirnya gadis itu dengan wajah sendu melangkah maju ke depan menghadap kakak tingkat.
“Kenapa dek? Mau ngasih alasan?” geram kakak itu sambil melipat kedua tangan.
Dengan gugup, Manda menggeleng dan melangkah sambil menahan tangis menuju lapangan.
Saat dihukum, Manda menyadari kesalahannya. Dia sudah bersalah pada ibunya. Karena kelalaiannya, ia justru menyalahkan ibunya sendiri.
Ia pun ingat perkataan sang Ibu sebelum dia terburu-buru pergi
Manda, tadi ibu lihat co-cardmu masih di meja...”
“Meja makan!” isak Manda tanpa sadar dan membuat mahasiswa yang sedang dihukum bersamanya terheran-heran.
Ah, ibu kumohon, maafkan aku...
Dan saat Manda pulang, ibunya sudah benar-benar tak ada. Ibunya sudah kembali ke rumahnya di Cilacap. Manda tak sadar meneteskan air mata, mengingat semua kekurang-ajaran dan kearogansiannya terhadap sang bunda. Sekarang dia sendiri, benar-benar sendiri...
Dan dia bertekad untuk membuat perubahan dalam dirinya sendiri.
Keesokan harinya, Manda bangun sangat awal, pukul 4 pagi. Tiba-tiba ia mendengar ponselnya berdering dan menemukan sebuah SMS dari sang ibu.
“Manda, ibu tak mempermasalahkan betapa kamu sangat tidak menyukai diatur oleh ibu, tapi itu semua kulakukan demi kebaikanmu. Karena tak selamanya ibu bisa menemani kamu. Jaga dirimu baik-baik, bersikaplah lebih dewasa dan bertanggung jawab terhadap apapun. Perubahan dimulai dari dirimu sendiri. Kalau kamu tak mau berubah, bagaimana kamu bisa meraih apa yang kamu inginkan.”
Manda merasakan penyesalan terdalam setelah membaca pesan dari ibunya. Kini ia sadar bahwa belum terlambat untuk melakukan perubahan dan itu dimulai dari dirinya sendiri. Ia pun bertekad untuk merubah sifat manja dan kekanakannya itu. Ia ingin menjadi lebih baik.
“Aku berjanji Ibu, takkan mengecewakan Ibu. Aku akan berubah,” ikrar Manda dalam hati.
Dan setelah itu, ia benar-benar berubah menjadi sosok yang dewasa seperti yang diinginkan ibunya.


The end

 

Selasa, 19 Agustus 2014

(TUGAS) TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA



TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET

(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam kutipan yang dimaksud dengan:

1.          Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.

2.          Rektor adalah Rektor Universitas.

3.          Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.

4.          Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.

5.          Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.

6.          Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.

7.          Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.

8.          Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.

9.          Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.

10.      Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.

11.      Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.

12.      Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.

13.      Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

14.      Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

15.      Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.

16.      Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.

17.      Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.

18.      Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.      Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).

20.      Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.

21.      Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

(1)    Mahasiswa mempunyai hak:

a.    Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;

b.   Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.    Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;

d.   Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e.   Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;

f.     Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;

g.    Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h.   Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;

i.      Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;

j.     Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

k.    Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;

(2)    Setiap mahasiswa berkewajiban
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.    Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d.   Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.   Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;

f.     Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;

g.    Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;

h.   Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;

i.      Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;

j.     Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;

k.    Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.      Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.   Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.   Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan

p.   Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.

BAB III

LARANGAN

Pasal 3

Mahasiswa dilarang:
1.       Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.

2.       Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.

3.       Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.       Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.

5.       Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.

6.       Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.

7.       Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.

8.       Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.

9.       Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.

10.   Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.

11.   Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.

12.   Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.

13.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.

14.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.

15.   Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.

16.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.

17.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.

18.   Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:

a.    Perzinaan;

b.   Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;

c.    Menyakiti seseorang secara seksual;

d.   Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;

Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh: a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b. Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;

c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;

Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.

BAB IV

FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA

Pasal 4

(1)    Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.

(2)    Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.

BAB V

KEGIATAN DAN PERIZINAN

Pasal 5

(1)    Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:

a.    Kegiatan kurikuler

b.   Kegiatan ekstra kurikuler
(2)    Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 6

(1)    Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:

a.    Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b.   Kegiatan ekstra kurikuler
c.    Kegiatan lain.

(2)    Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.

(3)    Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.

Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.

BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7

(1)    Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.

(2)    Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.

(3)    Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

BAB VII
BUSANA
Pasal 8

(1)    Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.

(2)    Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.

(3)    Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.

BAB VII

SANKSI

Pasal 9

(1)    Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a.       Peringatan lisan;

b.      Peringatan tertulis

c.       Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;

d.      Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);

e.      Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.

(2)    Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX

PENGHARGAAN
Pasal 10

(1)    Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.

(2)    Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)    Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB X
KOMISI DISIPLIN

Pasal 11

Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12

Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XII

KETENTUAN LAIN

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

BAB XIII
KETENTUAN UMUM

Pasal 14

(1)    Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2)    Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.